Definisi dan sejarah Buruh serta hukum perburuhan
1. Definisi Buruh
Buruh merupakan orang yang bekerja untuk orang lain yang mempunyai suatu usaha kemudianmendapatkan upah atau imbalan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.upah biasanya diberikan secara harian maupun bulanan tergantung dari hasil kesepakatan yang telah disetujui.
Buruh terdiri dari berbagai macam, yaitu:
a. Buruh harian, buruh yg menerima upah berdasarkan hari masuk kerja.
b. Buruh kasar, buruh yg menggunakan tenaga fisiknya karena tidak mempunyai keahlian dibidang tertentu.
c. Buruh musiman buruh yg bekerja hanya pada musim-musim tertentu (msl buruh tebang tebu).
d. Buruh pabrik buruh yg bekerja di pabrik-pabrik.
e. Buruh tambang buruh yg bekerja di pertambangan.
f. Buruh tani buruh yg menerima upah dng bekerja di kebun atau di sawah orang lain
g. Buruh terampil buruh yg mempunyai keterampilan di bidang tertentu.
h. Buruh terlatih buruh yg sudah dilatih untuk keterampilan tertentu.
1. 2. Sejarah Perburuhan
Sejarah Perburuhan di Indonesia secara garis besar dibedakan menjadi dua periode yaitu:
1. Periode sebelum Proklamasih Kemerdekaan
Periode sebelum kemerdekaan diwarnai dengan masa-masa yang suram bagi riwayat
1. Periode sebelum Proklamasih Kemerdekaan
Periode sebelum kemerdekaan diwarnai dengan masa-masa yang suram bagi riwayat
Buruh.
Sejarah Perburuhan yakni: zaman perbudakan, rodi dan poenale sanksi.
a.) Perbudakan ialah suatu peristiwa dimana seseorang yang disebut budak
a.) Perbudakan ialah suatu peristiwa dimana seseorang yang disebut budak
Melakuka pekerjaan di bawah pimpinan orang lain. Para budak tidak mempunyai
hak apapun termasuk hak atas kehidupannya, ia hanya memiliki kewajiban untuk
melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh tuannya. Terjadinya perbudakan pada
waktu itu disebabkan karena para raja, pengusaha yang mempunyai ekonomi kuat
membutuhkan orang yang dapat mengabdi kepadanya, sementara penduduk miskin
yang tidak berkemampuan secara ekonomis saat itu cukup banyak yang disebabkan
rendahnya kualitas sumber daya manusia, dan inilah yang mendorong perbudakan
tumbuh subur.
b.) perhambaan Perhambaan terjadi bila seseorang penerima gadai menyerahkan
dirinya sendiri atau orang lain yang ia kuasai, atas pemberian pinjaman sejumlah
uang kepada seseorang pemberi gadai. Pemberi gadai mendapatkan hak untuk
meminta dari orang yang digadaikan agar melakukan pekerjaan untuk dirinya
sampai uang pinjamannya lunas. Pekerjaan yang dilakukan bukan untuk mencicil
utang pokok tapi untuk kepentingan pembayaran bunga.
c.) Pelururan adalah keterikatan seseorang untuk menanam tanaman tertentu pada
c.) Pelururan adalah keterikatan seseorang untuk menanam tanaman tertentu pada
kebun/ladang dan harus dijual hasilnya kepada Kompeni. Selama mengerjakan
kebun/ladang tersebut ia dianggap sebagai pemiliknya, sedangkan bila
meninggalkannya maka ia kehilangan hak atas kebun tersebut.
d.) Rodi merupakan kerja paksa yang dilakukan oleh rakyat untuk kepentingan pihak
penguasa atau pihak lain dengan tanpa pemberian upah, dilakukan diluar batas
perikemanusiaan.Pada kerajaan-kerajaan di Jawa rodi dilakukan untuk kepentingan
raja dan anggota keluarganya, para pembesar, serta kepentingan umum seperti
pembuatan dan pemeliharaan jalan, jembatan dan sebagainya. Gambaran di atas
menunjukkan bahwa riwayat timbulnya hubungan perburuhan itu dimulai dari
peristiwa pahit yakni penindasan dan perlakuan di luar batas kemanusiaan yang
dilakukan oleh orang maupun penguasa pada saat itu. Para buak/pekerja tidak
diberikan hak apapun yang ia miliki hanyalah kewajiban untuk mentaati perintah
dari majikan atau tuannya. Nasib para budak/pekerja hanya dijadikan barang atau
obyek yang kehilangan hak kodratinya sebagai manusia.
Dalam hukum perburuhan dikenal adanya Pancakrida yang merupakan perjuangan yang harus
dicapai yakni:
a. Membebaskan manusia indonesia dari perbudakan, perhambaan.
b. Pembebasan manusia Indonesia dari rodi atau kerja paksa.
c. Pembebasan buruh/pekerja Indonesia dari poenale sanksi.
d. Pembebasan buruh/pekerja Indonesia dari ketakutan kehilangan pekerjaan.
e. Memberikan posisi yang seimbang antara buruh/pekerja dan pengusaha.
Krida kesatu sampai dengan krida ketiga secara yuridis sudah lenyap bersamaan dengan
dicetuskannya proklamasih kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
2. Periode sesudah Proklamasih Kemerdekaan
Untuk mencapai krida keempat yaitu membebaskan buruh/pekerja dari takut
2. Periode sesudah Proklamasih Kemerdekaan
Untuk mencapai krida keempat yaitu membebaskan buruh/pekerja dari takut
kehilangan pekerjaan, maupun krida kelima memberi posisi yang seimbang antara
buruh/pekerja dan pengusaha ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian,
yaitu:
a.) Pemberdayaan serikat buruh/pekerja khusunya ditingkat unit/perusahaan
a.) Pemberdayaan serikat buruh/pekerja khusunya ditingkat unit/perusahaan
hususnya dengan memberikan pemahaman terhadap aturan perburuhan /
ketenagakerjaan yang ada karena organisasi pekerja ini terletak digaris
depan yang membuat Kesepakatan Kerja Bersama dengan pihak perusahaan.
b.) Pemberdayaan pekerja dan pengusaha Pekerja perlu diberdayakan sehingga
b.) Pemberdayaan pekerja dan pengusaha Pekerja perlu diberdayakan sehingga
mengetahui hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum termasuk
penyadaran pekerja sebagai sarana memperjuangkan hak dan kepentingannya,
karena itu tidak ada pilihan lain untuk meningkatkan “bergaining positionnya”
kecuali dengan memperkuat organisasi burh/pekerja.
c.) Penegakan hukum (law enforcement) Penegakan hukum sangat penting dalam
c.) Penegakan hukum (law enforcement) Penegakan hukum sangat penting dalam
rangka menjamin tercapainya kemanfaatan (doelmatigheid) dari aturan itu, tanpa
penegakan hukum yang tegas maka aturan normatif tersebut tidak akan berarti,
lebih-lebih dalam bidang perburuhan/ketenagakerjaan yang didalamnya terdiri dari
dua subyek hukum yang berbeda secara sosial ekonomi, karena itu pihak
majikan/pengusaha cenderung tidak konsekuen melaksanakan ketentuan
perburuhan karena dirinya berada pada pihak yang memberi
pekerjaan/bermodal.(Lalu Husni, S.H., M.Hum, 2000:6).
Ref
Ref
http://perburuhan.blogspot.com/search/label/Pengertian-pengertian
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Definisi Buruh /
hukum perburuhan /
sejarah Buruh /
Tugas Softskil
dengan judul Pengertian Buruh. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://bayuzu.blogspot.com/2012/04/pengertian-buruh.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Sunday, April 1, 2012
Belum ada komentar untuk "Pengertian Buruh"
Post a Comment